Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamuang pada Senin (09/07/2018) mengadakan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin atau dikenal dengan sebutan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bertempat di Aula Kantor KUA Kecamatan Pamulang, Tangsel.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, H. Abdul Rojak, dihadiri oleh Kasubag TU, H. Nurhasan, Kepala KUA Pamulang, Afkar Bakarudin, dan peserta Suscatin yang berjumlah 30 pasang calon pengantin.
Kegiatan Suscatin ini dalam rangka meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Kepala Kantor dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Peraturan Dirjen tentang Kursus Calon Pengantin nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
“Definisi Kursus Calon Pengantin yang dikenal dengan sebutan Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga,” jelas Kepala Kantor.
Kepala Kantor menambahkan bahwa maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Materi Kursus Catin diberikan dan disampaikan oleh narasumber terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, H. Abdul Rojak, dihadiri oleh Kasubag TU, H. Nurhasan, Kepala KUA Pamulang, Afkar Bakarudin, dan peserta Suscatin yang berjumlah 30 pasang calon pengantin.
Kegiatan Suscatin ini dalam rangka meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Kepala Kantor dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Peraturan Dirjen tentang Kursus Calon Pengantin nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
“Definisi Kursus Calon Pengantin yang dikenal dengan sebutan Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga,” jelas Kepala Kantor.
Kepala Kantor menambahkan bahwa maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Materi Kursus Catin diberikan dan disampaikan oleh narasumber terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !